Breaking News

Rutan Kelas IIB Kandangan Jalin Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Barabai

Suarapost - Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergitas antar instansi terkait dalam hal ini Kantor Cabang BPJS untuk mencari solusi dan mendaftarkan WBP yang telah memiliki NIK untuk menjadi peserta PBI JKN sehingga tercapainya pelaksanaan peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi WBP di lingkungan Rutan Kelas IIB Kandangan dan memberikan pelayanan administrasi publik serta perawatan/kesehatan kepada warga binaan secara maksimal. Kamis (22/08)


Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional); UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP; PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Surat Edaran dari DIRJENPAS Nomor PAS.7-UM.01.01-542 Tanggal 23 September 2021 tentang Permohonan Update Data Jumlah WBP Yang Memiliki NIK Dan Terdaftar PBI JKN.


Kegiatan kunjungan koordinasi dan penandatanganan PKS dipimpin oleh Bapak Feri Hermawan selaku Kepala Rutan didampingi oleh Ibu Lisna Kartika Sari, S.H. Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta JFT Perawat. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Bapak Muhammad Masrur Ridwan didampingi beserta jajaran pejabat yaitu Ibu Zainah Astuti (Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kab.HSS),  Ibu Sukarsih (Kabag SDM), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA yang bertempat di ruang Aula Kantor Cabang BPJS.


Dalam kunjungan koordinasi dan penandatanganan PKS tersebut, dikomunikasikan beberapa hal strategis berupa kemudahan petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Kandangan dalam memastikan informasi data kepesertaan  JKN bagi WBP Rutan untuk pemenuhan data Form Watkesrehab 11A (Laporan Jumlah WBP yang terdaftar kepesertaan JKN), serta kemudahan dalam pengurusan administrasi JKN bagi WBP yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan.

0 Komentar

© Copyright 2024 - Suarapost.com - Berita Terbaru Hari Ini, Peristiwa Terkini