Breaking News

Sah ! Perjanjian Kerjasama antara Rutan Kandangan dengan PT Artama Sentosa Indonesia dalam Pengelolaan Limbah Medis B3

Bertempat di Ruang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan dan JFT Perawat melakukan koordinasi sekaligus Penandatanganan PKS terkait Pengelolaan Limbah Medis B3 dengan Direktur Utama PT. Artama Sentosa Indonesia beserta Tim Kantor Cabang PT. Artama di Kalimantan Selatan. Jumat (26/04)


Kegiatan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini sebagai salah satu pemenuhan dari syarat pengajuan permohonan Surat Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Kandangan sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Karutan Kandangan menyampaikan "adanya kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah medis B3 diharapkan dapat meminimalisir dampak bahaya terhadap kesehatan baik bagi Rutan Kandangan maupun masyarakat"

0 Komentar

© Copyright 2024 - Suarapost.com - Berita Terbaru Hari Ini, Peristiwa Terkini