Suarapost - Bertempat di Mushola Darut Taubah Rutan Kandangan, kegiatan LKBH-UWK atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum untuk wanita dan keluarga wilayah Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Zulkifli Taufik, SH., MH selaku LKBH - UWK Kab. HSS.
Tahanan Rutan Kelas IIB Kandangan diberikan penyuluhan hukum terkait : 1) Alur proses persidangan , 2) Klasifikasi dab syarat - syarat pengajuan bantuan hukum.
LKBH - UWK memberikan layanan bantuan hukum gratis berupa advokat bagi tahanan dengan kategori kurang mampu dengan syarat ada surat keterangan tidak mampu.
Tahanan Rutan Kandangan berinisial M.A (32 th) mengaku "senang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut, dan dirinya akan meminta bantuan hukum dari LKBH-UWK terkait perkara hukum yang dijalaninya"
Di tempat terpisah, kepala Rutan Kandangan Feri Hermawan "mendukung dan berterimkasih pada LKBH-UWK atas kerjasama dalam bantuan hukum terhadap warga binaan Rutan Kandangan"
0 Komentar