SUARA POST. SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim).
Aksi demontrasi tersebut digelar di depan kantor gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rabu (15/3/2023).
Meraka secara bergiliran atau gantian melakukan orasi terkait kasus dana hibah yang diduga hanya sebagai bancakan dan mencari keuntungan besar.
Mereka juga membakar ban lantaran kecewa kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang tidak menemui masa aksi.
“Jaka Jatim akan terus mengawal persoalan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah sangat mencuat. Bahkan sudah ada tersangka,” kata Musfik In The Genk koordinator aksi.
Mantan aktivis PMII itu menyebutkan, Kasus yang berkembang saat ini adalah tentang tata kelola hibah. Sebab Gubernur Khofifah yang mengeluarkan pergub nomor 44 Tahun 2021 tata penganggaran dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
namun peraturan ini selalu dilanggar oleh Gubernur sendiri, dibuktikan Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Masjid, Yayasan, Musholla, Kelompok Masyarakat, Pesantren, dan lainnya secara berturut-turut.
“Buktinya ada banyak lembaga yang masih menerima hibah dengan dana yang besar secara terus-menerus dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Pergub tersebut tidak membolehkan sehingga peristiwa ini sangat aneh dan memalukan dengan dalih atas dasar kepentingan rakyat dan kesejahteran masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Dikatakannya, Kasus Dana Hibah yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Jatim pada desember tahun 2022 sudah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari kejadian di atas, ia menduga ada peran penting dan ada persetujuan Gubernur Jawa Timur baik dalam menetapkan dan mengesahkan APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga ia mendesak agar Gubernur tidak cuci tangan dalam hal ini sangat tidak logis
“Gubernur Khofifah sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam mengelola, mengambil keputusan, menetapkan dan menandatangani seluruh kebijakan
anggaran Pemerintah Provinsi Jawa timur yang setiap tahun direncankan kurang lebih 35 Triliun dalam bentuk APBD,” tandasnya.
Berikut tuntutan Jaka Jatim kepada Gubernur Provinsi Jatim.
1. Gubernur Jatim harus mempertanggung Jawabkan atas adanya kefiktifan dana hibah sejak tahun 2019 sampai 2021 yang selama ini Gubernur diam bahkan cuci tangan
2. Gubernur Jatim Segera buka suara atas amburdulnya sistem tata kelola APBD Provinsi Jawa Timur khusunya dalam realisasi dana hibah setiap tahunnya
3. Gubernur Jatim harus terbuka dan transparan terkait Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Yayasan, Masjid, Musholla dll yang berturut-turut dapat( HG)
setiap Tahunnya.
4. Adanya OTT KPK kepada Sahat Tua Simanjuntak dan Penggeledahan KPK di kantor Gubernur Jawa Timur dan kantor OPD lainnya, maka Gubernur Jatim seharusnya bersikap dan harus
berbicara kepada rakyat Jawa Timur
5. Kalau Gubernur Jawa Timur tidak berani dan tidak sanggup menjalankan birokrasi
pemerintahan yang bersih, jujur, dan transpran mulai detik ini silahkan bersikap mundur dari jabatannya.
Sementara itu, Tuntutan Jaringan Kawal Jawa timur (JAKA JATIM) kepada Komisi Peberantasan Korupsi (KPK):
1. KPK segera memanggil Gubernur Jatim Dalam Kasus OTT salah satu Pimpinan DPRD Jatim karena hibah turun berdasarkan SK Gubernur.
2. KPK segera menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jatim karena diduga menjadi aktor Dana Hibah dari tahun ke tahun.
3. KPK jangan ragu-ragu menangkap Gubernur Jatim karena diduga menerima suap dari mantan Sekda Mobil Land Cruiser dan robicon dari mantan Sekda Jatim.
4. KPK segera selidiki harta kekayaan Gubernur Jatim karena diduga banyak aset dan Usaha atas nama orang lain untuk menutupi kekayaannya yang tidak wajar.
5. KPK wajib profesional dalam menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi tanpa pandang bulu kepada siapapun.